TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA PAKISTAJI




KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PAKISTAJI
TAHUN 2013
                                                                                           
NOMOR : 03 / SK / P2KD-P / VII / 2013

T E N T A N G

TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA PAKISTAJI
PADA PEMILIHAN KEPALA DESA PAKISTAJI 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PAKISTAJI

MENIMBANG
:
Bahwa dari hasil rapat Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa 2013 tentang Tata tertib pelaksanaan Pemilihan Kepala desa Pakistaji tahun 2013 maka untuk kelancaran Pelaksanaannya perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa 2013 dengan Surat Keputusan.
MENGINGAT
:
1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang cara pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
2.  Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:
Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Pakistaji 2013 pada Pemilihan Kepala Desa Pakistaji Tahun 2013

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.


2.




3.



4.
Calon Kepala Desa yang telah di tetapkan memenuhi persyaratan diharuskan mengikuti jadwal tahapan – tahapan pemilihan Kepala Desa Tahun 2013 sebagaimana yang telah di tetapkan; (terlampir)
Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan, beserta segenap pendukung dan tim suksesnya ikut bersama-sama menjaga terciptanya ketertiban, ketentraman, keamanan, kesatuan dan persatuan serta kerukunan antar warga masyarakat Desa Pakistaji mulai awal tahapan yaitu penjaringan Bakal Calon Kepala Desa sampai pasca pelaksanaan Pemilihan;
Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan beserta segenap pendukung dan tim suksesnya ikut bersama-sama menciptakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pakistaji Tahun 2013 Lancar, Aman, Damai dan Penuh dengan rasa Persaudaraan;
Kepada setiap calon Kepala Desa Pakistaji beserta tim suksesnya harus mematuhi dan mentaati tata tertib yang telah di tetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pakistaji Tahun 2013.

BAB II
PENDAFTARAN BAKAL CALON DAN PENETAPAN CALON
KEPALA DESA PAKISTAJI

1.


2.

3.

4.

5.
6.



8.


Panitia mengadakan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Pakistaji 2013 dengan menyebarkan pengumuman ditempat – tempat strategis di Desa Pakistaji berikut persyaratan-persyaratannya;
Panitia menerima pendaftaran Calon Kepala Desa Pakistaji tahun 2013 beserta persyaratannya;
Panitia menyeleksi kelengkapan berkas persyaratan Pendaftaran calon Kepala Desa Pakistaji 2013;
Panitia memberi kesempatan melengkapi persyaratan kepada Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar;
Panitia menetapkan calon Kepala Desa Pakistaji 2013 yang telah memenuhi persyaratan;
Panitia mengadakan pertemuan dengan calon Kepala Desa yang telah ditetapkan untuk membahas / verefikasi Recana Anggaran Belanja (RAB) PILKADES 2013, bentuk dan model kampanye calon, sosialisasi tentang tata tertib pelaksanaan PILKADES 2013 serta jadwal tahapan – tahapannya;
Panitia mengadakan undian nomor urut calon Kepala Desa dalam rapat terbuka;
Panitia mengadakan sosialisasi hasil undian nomor urut calon Kepala Desa dengan memasang Banner-banner di tempat-tempat strategis;

BAB III
PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON

1.

2.
Kegiatan penyamapaian Visi dan Misi Calon Kepala Desa Pakistaji 2013 dilaksanakan dalam rapat Pleno BPD;
Kegiatan Penyampaian Visi dan Misi calon dimaksud pada poin 1 (satu) berbentuk Dialog yaitu:

a.
b.
c.
Masing-masing calon meyampaikan Visi dan Misinya secara singkat
Masing-masing calon mendapatkan beberapa pertanyaan dari Moderator
Moderator ditentukan oleh Panitia dan BPD

BAB IV
MASSA KAMPANYE

1.

2.
3.
4.

5.

6.


7.

8.

9.
Kampanye dilaksanakan mulai tanggal 27 Agus s/d 31 Agus 2013 pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB;
Calon harus mengikuti Jadwal Kegiatan Kampanye yang telah ditetapkan Panitia;
Masing-masing calon mendapatkan 1 (satu) hari kesempatan berkampanye;
Dalam kesempatan berkampanye 1 (satu) hari dimaksud pada poin 3 (tiga), calon dapat berkampanye di beberapa tempat di wilayah Desa Pakistaji;
Undian jadwal untuk kegiatan kampanye masing-masing calon dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2013;
Sehari sebelum melaksanakan Kampanye, Calon atau Tim Sukses harus menyampaikan Pemberitahuan kepada Panitia tentang Bentuk, Tempat dan Waktu pelaksanaan secara tertulis;
Selama Kampanye, Calon harus bisa mengendalikan Tim Suksesnya atau menjaga kerukunan Masyarakat Pakistaji;
Selama Kampanye, Calon atau Juru Kampanye hanya menyampaikan VISI, MISI dan Program;
Isi Kampanye tidak Boleh :

a.
b.
c.
Bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila;
Menjelekkan atau menghujat Pemerintah yang Sah;
Menyinggung dan menjelekkan Orang lain dan Calon yang lain;
10.
11.
12.
13.
Tidak mengerahkan Massa dibawah umur ( Anak – anak );
Tidak boleh menggunakan Juru Kampanye dari Luar Desa Pakistaji;
Tidak boleh menggunakan Fasilitas Pendidikan, Tempat Ibadah dan fasilita Pemerintah;
Panitia akan melarang dan menurunkan Juru Kampanye apabila melanggar tata tertib yang telah ditetapkan Panitia.

BAB V
MASSA TENANG / HARI TENANG

1.

2.

3.
Masa Tenang selama 2 (dua) hari sebelum hari H ( Tanggal 3 September s/d 4 September 2013 );
Calon atau Tim Sukses harus menurunkan semua gambar, Poster, Spanduk atau Atribut yang berbau Kampanye;
Calon atau Tim Sukses tidak boleh melakukan Kegiatan yang berbau Kampanye dengan cara atau dalih apapun.

BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA

1.
Pemungutan dan Perhitungan Suara dilaksanakan tanggal 5 September 2013;

a.
b.
Pemungutan Suara dimulai Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 14.00 WIB;
Perhitungan Suara dimulai Pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai;
2.

3.

4.

5.

6.


7.


 8.

9.


10.

11.

12.

13.


14.

15.
Pemungutan Suara dilaksanakan di beberapa TPS dalam satu lokasi yang ditetapkan oleh Panitia;
Kehadiran calon kepala desa di lokasi Pemungutan dan penghitungan suara diundang dan dudukkan di Stage ( Panggung );
Panggung dimaksud pada poin 3 (tiga), selain untuk calon Kepala Desa, disekitarnya disediakan tempat duduk untuk Tim Pemantau Kecamatan dan Kabupaten;
Untuk meperlancar pelaksnaan pencoblosan setiap TPS jumlah pintu dan jumlah bilik akan di tambah disesuaikan dengan jumlah pemilih;
Bagi pemilih yang` tuna netra atau mempunyai cacat fisik lain yg akan menggunakan hak pilihnya dapat dibantu / didampingi oleh anggota panitia pemilihan atas permintaan pemilih;
Apabila diperlukan kepada pemilih yang berhalangan hadir dikarenakan tua renta atau sakit akan diadakan kunjungan ke rumah pemilih oleh petugas / panitia pemilihan diikuti oleh saksi dari masing-masing calon kades untuk mencoblos pilihannya;
Penghitungan Suara dipusatkan ( dilaksanakan ) di satu tempat yang telah ditetapkan oleh Panitia;
Calon mengirimkan Saksi –saksi disetiap TPS dengan dibekali surat mandat dan diserahkan ke Panitia selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari H ( tanggal 4 September 2013 );
Ketua Panitia dan saksi menandatangani Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara;
Masing-masing Calon Tidak Boleh Menyediakan kendaraan jenis apapun untuk menjeput Pemilih;
Panitia menyediakan Kendaraan untuk Pemilih dusun Kepuh / Sumber Kebuh dan Dadapan / Sumbersari;
Setiap calon Kepala Desa mengirimkan 1 (satu) orang perwakilannya disetiap kendaraan yang disediakan panitia untuk ikut mengawal pengangkutan pemilih bersama petugas keamanan;
Kendaraan pengangkut pemilih yang disediakan Panitia tidak boleh berhenti disuatu tempat kecuali ditempat yang telah ditentukan oleh Panitia;
Surat Suara dinyatakan Sah apabila :

a.
b.

c.

d.

c.
Surat Suara ditandatangani oleh Ketua Panitia;
Tanda Coblos terdapat pada satu kotak segi empat yang memuat gambar / Foto salah satu calon;
Tanda Coblos terdapat pada satu kotak segi empat yang memuat gambar / foto salah satu calon dan tembus tetapi tidak mengenai kotak segi empat calon yang lain;
Tanda Coblos lebih dari satu tetapi masih dalam satu kotak segi empat yang memuat  gambar / foto salah satu calon;
Tanda Coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat gambar / foto salah satu calon;
16.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :

a.
b.
c.
d.
c.
d.
e.
Dicoblos menggunakan alat lain selain yang disediakan Panitia;
Surat Suara tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia;
Terdapat Coretan atau tulisan dan tanda tangan atau Paraf pada surat suara;
Tanda Coblos lebih dari satu dan mengenai kotak segi empat calon lain;
Tanda Coblos melebar / Sobek sehingga mengenai kotak segi empat calon lain;
Surat suara Rusak atau Sobek;
Tanda Coblos diluar kotak segi empat yang memuat gambar / foto salah satu calon;
17.

18.


19.

20.
Calon Kades yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai calon kepala desa terpilih;
Apabila calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak, lebih dari satu (1) orang maka diadakan pemilihan ulang yang diikuti oleh calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah sama;
Pemilihan ulang tersebut dilaksanakan paling lama 30 hari sejak penandatanganan berita acara penghitungan suara;
Apabila dalam pemilihan ulang tersebut hasilnya tetap sama maka penetapan calon kades terpilih dilakukan dengan keputusan Bupati setelah mendapat pertimbangan dari BPD dan tim pemantau pemilihan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pakistaji
Pada tanggal 28 Juni 2013



KETUA PANITIA PILKADES 2013

ttd
SUKANDAR, S.Pd