KEPUTUSAN PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA PAKISTAJI
TAHUN 2013
NOMOR : 03 / SK / P2KD-P /
VII / 2013
T E N T A N G
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA PAKISTAJI
PADA PEMILIHAN KEPALA DESA
PAKISTAJI 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA
DESA PAKISTAJI
|
|||||
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa dari
hasil rapat Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa 2013 tentang Tata tertib
pelaksanaan Pemilihan Kepala desa Pakistaji tahun 2013 maka untuk kelancaran
Pelaksanaannya perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa 2013 dengan
Surat Keputusan.
|
|||
MENGINGAT
|
:
|
1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2006 tentang cara pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
2. Peraturan Bupati Banyuwangi
Nomor 8 Tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2006.
|
|||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
:
|
Tata Tertib
Pemilihan Kepala Desa Pakistaji 2013 pada Pemilihan Kepala Desa Pakistaji
Tahun 2013
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
|||||
1.
2.
3.
4.
|
Calon Kepala Desa yang telah
di tetapkan memenuhi persyaratan diharuskan mengikuti jadwal tahapan –
tahapan pemilihan Kepala Desa Tahun 2013 sebagaimana yang telah di tetapkan;
(terlampir)
Calon Kepala Desa yang telah
ditetapkan memenuhi persyaratan, beserta segenap pendukung dan tim suksesnya
ikut bersama-sama menjaga terciptanya ketertiban, ketentraman, keamanan,
kesatuan dan persatuan serta kerukunan antar warga masyarakat Desa Pakistaji
mulai awal tahapan yaitu penjaringan Bakal Calon Kepala Desa sampai pasca
pelaksanaan Pemilihan;
Calon Kepala Desa yang telah
ditetapkan memenuhi persyaratan beserta segenap pendukung dan tim suksesnya
ikut bersama-sama menciptakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pakistaji
Tahun 2013 Lancar, Aman, Damai dan Penuh dengan rasa Persaudaraan;
Kepada setiap calon Kepala Desa Pakistaji beserta tim
suksesnya harus mematuhi dan mentaati tata tertib yang telah di tetapkan oleh
Panitia Pemilihan Kepala Desa Pakistaji Tahun 2013.
|
||||
BAB II
PENDAFTARAN BAKAL CALON DAN PENETAPAN CALON
KEPALA DESA PAKISTAJI
|
|||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
8.
|
Panitia mengadakan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa
Pakistaji 2013 dengan menyebarkan pengumuman ditempat – tempat strategis di
Desa Pakistaji berikut persyaratan-persyaratannya;
Panitia menerima pendaftaran Calon Kepala Desa Pakistaji
tahun 2013 beserta persyaratannya;
Panitia menyeleksi kelengkapan berkas persyaratan
Pendaftaran calon Kepala Desa Pakistaji 2013;
Panitia memberi kesempatan melengkapi persyaratan kepada
Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar;
Panitia menetapkan calon Kepala Desa Pakistaji 2013 yang
telah memenuhi persyaratan;
Panitia mengadakan pertemuan dengan calon Kepala Desa
yang telah ditetapkan untuk membahas / verefikasi Recana Anggaran Belanja
(RAB) PILKADES 2013, bentuk dan model kampanye calon, sosialisasi tentang tata
tertib pelaksanaan PILKADES 2013 serta jadwal tahapan – tahapannya;
Panitia mengadakan undian nomor urut calon Kepala Desa
dalam rapat terbuka;
Panitia mengadakan sosialisasi hasil undian nomor urut calon Kepala Desa
dengan memasang Banner-banner di tempat-tempat strategis;
|
||||
BAB III
PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON
|
|||||
1.
2.
|
Kegiatan penyamapaian Visi dan Misi Calon Kepala Desa
Pakistaji 2013 dilaksanakan dalam rapat Pleno BPD;
Kegiatan Penyampaian Visi dan Misi calon dimaksud pada
poin 1 (satu) berbentuk Dialog yaitu:
|
||||
|
a.
b.
c.
|
Masing-masing calon
meyampaikan Visi dan Misinya secara singkat
Masing-masing calon
mendapatkan beberapa pertanyaan dari Moderator
Moderator ditentukan oleh Panitia dan BPD
|
|||
BAB IV
MASSA KAMPANYE
|
|||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Kampanye dilaksanakan mulai
tanggal 27
Agus s/d 31 Agus 2013 pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB;
Calon harus mengikuti Jadwal
Kegiatan Kampanye yang telah ditetapkan Panitia;
Masing-masing calon
mendapatkan 1 (satu) hari kesempatan berkampanye;
Dalam kesempatan berkampanye
1 (satu) hari dimaksud pada poin 3 (tiga), calon dapat berkampanye di
beberapa tempat di wilayah Desa Pakistaji;
Undian jadwal untuk kegiatan
kampanye masing-masing calon dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2013;
Sehari sebelum melaksanakan
Kampanye, Calon atau Tim Sukses harus menyampaikan Pemberitahuan kepada
Panitia tentang Bentuk, Tempat dan Waktu pelaksanaan secara tertulis;
Selama Kampanye, Calon harus
bisa mengendalikan Tim Suksesnya atau menjaga kerukunan Masyarakat Pakistaji;
Selama Kampanye, Calon atau
Juru Kampanye hanya menyampaikan VISI, MISI dan Program;
Isi Kampanye tidak Boleh :
|
||||
|
a.
b.
c.
|
Bertentangan dengan UUD 1945
dan Pancasila;
Menjelekkan atau menghujat
Pemerintah yang Sah;
Menyinggung dan menjelekkan Orang lain dan Calon yang
lain;
|
|||
10.
11.
12.
13.
|
Tidak mengerahkan Massa
dibawah umur ( Anak – anak );
Tidak boleh menggunakan Juru
Kampanye dari Luar Desa Pakistaji;
Tidak boleh menggunakan
Fasilitas Pendidikan, Tempat Ibadah dan fasilita Pemerintah;
Panitia akan melarang dan
menurunkan Juru Kampanye apabila melanggar tata tertib yang telah ditetapkan
Panitia.
|
||||
BAB V
MASSA TENANG / HARI TENANG
|
|||||
1.
2.
3.
|
Masa Tenang selama 2 (dua)
hari sebelum hari H ( Tanggal 3 September s/d 4 September 2013 );
Calon atau Tim Sukses harus
menurunkan semua gambar, Poster, Spanduk atau Atribut yang berbau Kampanye;
Calon atau Tim Sukses tidak
boleh melakukan Kegiatan yang berbau Kampanye dengan cara atau dalih apapun.
|
||||
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
|
|||||
1.
|
Pemungutan
dan Perhitungan Suara dilaksanakan tanggal 5 September 2013;
|
||||
|
a.
b.
|
Pemungutan Suara dimulai
Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 14.00 WIB;
Perhitungan Suara dimulai
Pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai;
|
|||
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
|
Pemungutan Suara
dilaksanakan di beberapa TPS dalam satu lokasi yang ditetapkan oleh Panitia;
Kehadiran calon kepala desa di
lokasi Pemungutan dan penghitungan suara diundang dan dudukkan di Stage ( Panggung );
Panggung dimaksud pada poin
3 (tiga), selain untuk calon Kepala Desa, disekitarnya disediakan tempat
duduk untuk Tim Pemantau Kecamatan dan Kabupaten;
Untuk meperlancar pelaksnaan
pencoblosan setiap TPS jumlah pintu dan jumlah bilik akan di tambah
disesuaikan dengan jumlah pemilih;
Bagi pemilih yang` tuna
netra atau mempunyai cacat fisik lain yg akan menggunakan hak pilihnya dapat
dibantu / didampingi oleh anggota panitia pemilihan atas permintaan pemilih;
Apabila diperlukan kepada
pemilih yang berhalangan hadir dikarenakan tua renta atau sakit akan diadakan
kunjungan ke rumah pemilih oleh petugas / panitia pemilihan diikuti oleh
saksi dari masing-masing calon kades untuk mencoblos pilihannya;
Penghitungan Suara
dipusatkan ( dilaksanakan ) di satu tempat yang telah ditetapkan oleh Panitia;
Calon mengirimkan Saksi
–saksi disetiap TPS dengan dibekali surat mandat dan diserahkan ke Panitia
selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari H ( tanggal 4 September 2013
);
Ketua Panitia dan saksi
menandatangani Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara;
Masing-masing Calon Tidak
Boleh Menyediakan kendaraan jenis apapun untuk menjeput Pemilih;
Panitia menyediakan
Kendaraan untuk Pemilih dusun Kepuh / Sumber Kebuh dan Dadapan / Sumbersari;
Setiap calon Kepala Desa
mengirimkan 1 (satu) orang perwakilannya disetiap kendaraan yang disediakan
panitia untuk ikut mengawal pengangkutan pemilih bersama petugas keamanan;
Kendaraan pengangkut pemilih
yang disediakan Panitia tidak boleh berhenti disuatu tempat kecuali ditempat
yang telah ditentukan oleh Panitia;
Surat Suara dinyatakan Sah
apabila :
|
||||
|
a.
b.
c.
d.
c.
|
Surat Suara ditandatangani
oleh Ketua Panitia;
Tanda Coblos terdapat pada
satu kotak segi empat yang memuat gambar / Foto salah satu calon;
Tanda Coblos terdapat pada
satu kotak segi empat yang memuat gambar / foto salah satu calon dan tembus
tetapi tidak mengenai kotak segi empat calon yang lain;
Tanda Coblos lebih dari satu
tetapi masih dalam satu kotak segi empat yang memuat gambar / foto salah satu calon;
Tanda Coblos terdapat pada
salah satu garis kotak segi empat yang memuat gambar / foto salah satu calon;
|
|||
16.
|
Surat suara dinyatakan tidak
sah apabila :
|
||||
|
a.
b.
c.
d.
c.
d.
e.
|
Dicoblos menggunakan alat
lain selain yang disediakan Panitia;
Surat Suara tidak
ditandatangani oleh Ketua Panitia;
Terdapat Coretan atau
tulisan dan tanda tangan atau Paraf pada surat suara;
Tanda Coblos lebih dari satu
dan mengenai kotak segi empat calon lain;
Tanda Coblos melebar / Sobek
sehingga mengenai kotak segi empat calon lain;
Surat suara Rusak atau
Sobek;
Tanda Coblos diluar kotak
segi empat yang memuat gambar / foto salah satu calon;
|
|||
17.
18.
19.
20.
|
Calon Kades yang memperoleh
suara terbanyak dinyatakan sebagai calon kepala desa terpilih;
Apabila calon kepala desa
yang memperoleh suara terbanyak, lebih dari satu (1) orang maka diadakan
pemilihan ulang yang diikuti oleh calon Kepala Desa yang memperoleh suara
terbanyak dengan jumlah sama;
Pemilihan ulang tersebut
dilaksanakan paling lama 30 hari sejak penandatanganan berita acara
penghitungan suara;
Apabila dalam pemilihan
ulang tersebut hasilnya tetap sama maka penetapan calon kades terpilih
dilakukan dengan keputusan Bupati setelah mendapat pertimbangan dari BPD dan
tim pemantau pemilihan.
|
||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||
|
|
Ditetapkan
di Pakistaji
Pada
tanggal 28 Juni 2013
|
|||
|
|
KETUA
PANITIA PILKADES 2013
ttd
SUKANDAR, S.Pd
|